Sabtu, 29 Juni 2013

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKKAN HAK ASASI MANUSIA

A. Hakikat, Hukum dan Kelembagaan HAM
1. Pengertian HAM
 Istilah Hak Asasi Manusia
- Human Rights (Inggris)
- Droit de L’home (Perancis)
- Menselijke Rechten (Belanda)
HAM adalah hak dasar/hak pokok/hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir.

Menurut UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM :
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Contoh:
a. Hak Hidup (Life) ———pasal 28A
b. Hak Kemerdekaan (Liberty) ——— pasal 28E
c. Hak Memiiliki Sesuatu (Property)
d. Hak mencapai kesejahteraan serta kebahagiaan (Happy) —- pasal 28H
 Jenis-jenis HAM
HAM meliputi berbagai bidang, antara lain :
a. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
- Hak memeluk agama
- Hak melaksanakan ibadah
- Hak mengemukakan pendapat
b. Hak asasi Ekonomi (Property Rights)
- Hak memiliki sesuatu
- Hak membeli dan menjual sesuatu
- Hak memilih pekerjaan
c. Hak Asasi Politik (Political Rights)
- Hak untuk diakui sebagai WNI
- Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak untuk berserikat dan berkumpul
d. Hak Asasi Social dan Kebudayaaan (Social and Culture Rights)
- Hak mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan
- Hak mengembangkan kebudayaan

Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

BTemplates.com

My Blog List

Pages

Followers